Peraturan Ekumene Choir

Written on 06/13/2022
Eniwati Mendrofa


Peraturan 

1. Anggota Ekumene Choir adalah mereka yang dipilih dan lulus berdasarkan hasil wawancara dan audisi yang telah ditetapkan.

2. Setiap anggota Ekumene Choir wajib memiliki rasa hormat kepada senioritas, baik dalam berkata-kata maupun bertindak.

3. Mengembangkan sikap rasa memiliki Ekumene Choir, tolong menolong, kekeluargaan dan persaudaraan dalam Ekumene Choir.

4. Wajib mengikuti seluruh jadwal latihan dengan baik, dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak absen maksimal tiga kali dalam 1 semester.

5. Jika dalam 1 semester tidak berlatih selama tiga kali bahkan lebih, maka tidak diperkenankan mengikuti latihan selama satu semester dan tidak diperkenankan mengikuti proyek umum yang disiapkan.

6. Anggota Ekumene Choir dipilih oleh pelatih untuk mengikuti proyek-proyek khusus yang diadakan, dengan mempertimbangkan kualitas suara, sikap dan karakter. Oleh karena itu diharapkan untuk tidak ada rasa cemburu, iri hati, atau berprasangka buruk terhadap antar anggota Ekumene Choir.

7. Anggota Ekumene Choir bertanggung jawab untuk menyimpan, memelihara, dan merawat setiap properti atau peralatan yang digunakan untuk latihan maupun proyek khusus. 

8. Jika dalam proyek khusus yang sementara berjalan, terdapat sikap dan tindakan yang tidak hormat kepada pelatih, senior maupun pengurus, maka akan diberhentikan dalam proyek khusus yang sedang berjalan, dan tidak diikutsertakan pada proyek berikutnya.



Larangan 

1. Setiap anggota Ekumene Choir dilarang berpacaran atau menjalin hubungan-hubungan khusus dengan sesama anggota Ekumene Choir atau non anggota Ekumene Choir selama menempuh studi di Sekolah Tinggi Ekumene Jakarta, dan tergabung dalam Ekumene Choir. 

2. Menjaga kerahasiaan Ekumene Choir terkait dengan keputusan-keputusan rapat atau ketentuan apapun.

3. Dilarang untuk membicarakan sesama anggota Ekumene Choir, kepada anggota Ekumene Choir, maupun yang bukan anggota Ekumene Choir. 4. Menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi secara empat mata, tanpa melibatkan orang lain. Dalam hal ini, dapat melibatkan pembina atau pelatih apabila permasalahan tidak kunjung selesai.

5.Bagi yang tidak bisa mematuhi peraturan Ekumene Choir, diberikan sanksi berupa dikeluarkan dari anggota Ekumene Choir sepanjang waktu yang ditentukan, berdasarkan rapat pengurus